Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Pengertian Wajib Salat
Kamis, 15 September 2022

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

 

Pertanyaan:

Fadhilatus syaikh, engkau telah menjelaskan kepada kami tentang tata cara dan rukun-rukun salat. Kami ingin engkau juga menjelaskan, apa itu “wajib salat”?

Jawaban:

Wajib salat adalah perkataan atau perbuatan yang jika ditinggalkan secara sengaja, maka salat menjadi batal. Jika dia meninggalkannya karena lupa, maka harus diganti dengan sujud sahwi [1]. Di antara wajib salat adalah takbir selain takbiratul ihram, takbir-takbir tersebut termasuk dalam wajib salat. Adapun takbiratul ihram termasuk salah satu rukun salat. Salat tidak sah tanpa melakukan takbiratul ihram. Dikecualikan dari takbir-takbir (yang termasuk wajib salat selain takbiratul ihram) adalah takbir untuk rukuk. Jika ada seorang makmum (terlambat mendatangi) salat jemaah, maka dia melakukan takbiratul ihram dalam kondisi berdiri tegak. Ketika ingin menyusul rukuk, maka takbir (untuk rukuk) ketika itu hukumnya sunah untuk orang tersebut. Demikianlah yang ditegaskan oleh para ahli fikih (fuqaha) rahimahumullah.

Baca Juga: Jika Haidh Datang dan Belum Shalat Wajib

Di antara wajib salat adalah (mengucapkan) tasbih ketika rukuk dan sujud. Ketika rukuk mengucapkan,

سُبْحَانَ رَبِّيَ العَظِيْمِ

“Subhaana robbiyal ‘azhim.”

(Maha suci Rabbku yang Mahaagung)

Dan ketika sujud mengucapkan.

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى

“Subhaan robbiyal a’la.”

(Maha suci Rabbku yang Mahatinggi)

Termasuk wajib salat adalah tasyahud awal dan duduk tasyahud awal. Termasuk dalam wajib salat juga adalah mengucapkan tasmi’ dan tahmid. (Tasmi’) yaitu mengucapkan,

سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ

“Sami’allahu liman hamidahu.”

(Allah mendengar orang yang memuji-Nya).

(Adapun tahmid) yaitu mengucapkan,

رَبَّنَا وَ لَكَ الْحَمْدُ

“Rabbana walakal hamdu”

(Ya Allah, Tuhan kami, bagi-Mu segala puji)

ketika dalam posisi berdiri setelah rukuk, bagi imam dan orang yang salat sendirian (munfarid). Adapun makmum, maka dia (hanya) mengucapkan,

رَبَّنَا وَ لَكَ الْحَمْدُ

“Rabbana walakal hamdu”

(Ya Allah, Tuhan kami, bagi-Mu segala puji)

ketika bangkit dari rukuk. [2]

Inilah wajib salat yang jika seseorang meninggalkannya secara sengaja, maka salatnya batal. Jika dia meninggalkannya karena lupa, maka salatnya tetap sah, akan tetapi diganti dengan sujud sahwi. Hal ini berdasarkan hadis dari ‘Abdullah bin Buhainah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam langsung berdiri setelah sujud di rakaat kedua dan tidak duduk tasyahud awal ketika sedang mendirikan salat zuhur. Ketika salat selesai, para sahabat sedang menunggu beliau mengucapkan salam, beliau sujud (sahwi) dua kali kemudian mengucapkan salam. (HR. Bukhari no. 1224, 1225 dan Muslim no. 570) [3]

Baca Juga:

***

@Rumah Kasongan, 15 Shafar 1444/ 12 September 2022

Penerjemah: M. Saifudin Hakim


Artikel asli: https://muslim.or.id/78522-fatwa-ulama-pengertian-wajib-salat.html